Thursday, 13 June 2019

KISI-KISI DAN CONTOH SOAL KURTILAS KELAS V


Untuk mempermudah bahan utnuk ujian semester 2 khususnya untuk kelas V tahun 2018/2019 kami memberikan bahan sebagai referensi pembuatan kisi-kisi dan contoh soal ujian akhir semester 2 ini dengan pembagian Sub Tema 6 Naskah1, Tema 6 Naskah2, Tema 7 Naskah 1, Tema 7 Naskah 2, Tema 8 Naskah 1, Tema 8 Naskah 2, Tema 9 Naskah1 dan Tema 9 Naskah2. Bagi tenaga pengajar pada tingkat 5 berikut ini merupakan bahan refereansi yang sangat bermanfaat untuk menambah variasi dalam pembuatan Kisi-kisi maupun Soal Ujian akhir semester 2 tahun ajaran 2018/2019.

Dengan bahan referensi kisi-kisi dan contoh soal ujian akhir semester 2 ini dengan pembagian Sub Tema 6 Naskah1, Tema 6 Naskah2, Tema 7 Naskah 1, Tema 7 Naskah 2, Tema 8 Naskah 1, Tema 8 Naskah 2, Tema 9 Naskah1 dan Tema 9 Naskah2 tenaga pengajar pada tingkat 5 akan lebih mudah dalam merancang bahan ujian yang akan dilaksanakan dalam minggu depan.


Pada semester 2 ini sekolah dasar maupun madrasah ibtidayah pada kelas 5 pelajaaran tematik Tema 6 Naskah1, Tema 6 Naskah2, Tema 7 Naskah 1, Tema 7 Naskah 2, Tema 8 Naskah 1, Tema 8 Naskah 2, Tema 9 Naskah1 dan Tema 9 Naskah2. pelajaran tematik umum terdiri dari 4 Tema dasar. Keempatnya adalah tema 6 (Panas dan perpindahan), tema 7 ( Peristiwa dan kehidupan), tema 8 ( Lingkungan Sahabat Kita) dan tema 9 ( Benda-benda disekitar kita)

1. Kisi-kisi soal kurikulum 2013 Kelas 5 Semester II tahun 2019/2019
Harapannya Kisi-kisi dan Contoh Soal Kurikulum 2013 Kelas 5 bisa bermanfaat  bagi peningkatan mutu tenaga pengajar di Sekolah Dasar maupun Madrasah Ibtidayah

Sunday, 8 May 2016

STANDAR PROSES

PENJELASAN 8 KOMPETENSI AKREDITASI SEKOLAH DASAR / MI

STANDAR PROSES


Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. 

Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. 
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan,

Sunday, 10 January 2016

BUKTI FISIK DAN DATA PENDUKUNG AKREDITASI

BUKTI FISIK DAN DATA PENDUKUNG
AKREDITASI SEKOLAH DASAR / MADRASAH IBTIDAIYAH

Standar Isi

STANDAR ISI

Jumlah butir            : 18
Bobot  Komponen         : 15
Skor tertimbang maksimal: 220

Instrument 1
Sekolah / madrasah melaksanakan kurikulum berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ). Bukti Fisik :Kurikulum Sekolah/ Madrasah yang berlaku sejak KTSP pertama dan revisi.

Substansi Materi Bukti Fisik nya yaitu 8 muatan kurikulum :
1. Muatan pelajaran 
2. Muatan Lokal 
3. Kegiatan Pengembangan diri 
4. Pengaturan beban belajar, 
5. Ketuntasan Belajar 
6. Kenaikan kelas dan kelulusan 
7. Pendidikan kecakapan hidup 
8. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Penjelasan Standar Isi  kompetensi Sekolah Dasar Klik DISINI dan INI

Sunday, 3 January 2016

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Berdasarkan Permenegpan ( Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara) dan RB Nomor PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Angka Kredit
Pengertian PKB
PKB merupakan pembaharuan secara sadar akan pengetahuan dan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan  guru yang profesional bermartabat dan sejahtera. sehingga guru dapat dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. PKB dilakukan secara terus menerus.

Tujuan PKB Bagi Guru
Tujuan Umum PKB
Untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Tujuan Khusus PKB
  1. Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
  2. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. 
  3. Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
  4. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.

 Pengembangan Diri

Monday, 14 December 2015

PANDUAN CARA PENYUSUNAN KTSP SEKOLAH DASAR

PANDUAN PENYUSUNAN KTSP SD 


 Buku I KTSP

COVER
Memuat :
1
Logo Pemko Kota 
2
Judul: Kurikulum SD  ( disesuaikan dengan sekolah masing-masing)
3
Tahun pelajaran ….. - …..
4
Alamat sekolah ( penulisan dimiringkan sama dengan tahun lalu )

REKOMENDASI      
                                               
            Memuat :
1.      Rumusan kalimat rekomendasi
2.      tanda tangan pengawas binaan ( kanan ),            
3.      tanda tangan ketua Tim TPK kecamatan ( Kiri )
4.      tanda tangan Ka UPTD ( tengah bagian bawah )     
                                           
HALAMAN PENGESAHAN                     
                                                                                   
Memuat;
1
Rumusan kalimat pengesahan

2
Tanda tangan kepala sekolah  dan stempel/cap sekolah

3
Tanda tangan ketua komite sekolah dan stempel/cap Komite Sekolah
4
Tempat untuk tanda tangan kepala  dinas pendidikan Kota Padang



Contoh halaman pengesahan

PROSEDUR PELAKSANAAN PK GURU

PROSEDUR PELAKSANAAN PK GURU DAN KONVERSI HASIL PK GURU KE ANGKA KREDIT

A. Prosedur dan Waktu Pelaksanaan PK GURU

1. Waktu Pelaksanaan
PK GURU dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran.

   a. PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sebagai Bagi guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.

   b. PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.

2. Prosedur Pelaksanaan

Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pembelajaran atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK GURU untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian, secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan

a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal-hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai.
  1. memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK Guru dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru
  2. Memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja;
  3. Memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
  4. Memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.

Sunday, 13 December 2015

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

Penilaian Kinerja Guru


Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.

1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

Saturday, 12 December 2015

Cara membuat Daftar Riwayat Hidup PUPNS

Pengertian Daftar Riwayat Hidup

Daftar riwayat hidup adalah suatu keterangan jati diri yang bersifat promosi kepada perusahaan maupun instansi yang ingin kita lamar karena salah satu persyaratan yang di perlukan adalah melampirkan Daftar riwayat hidup mutlak harus dilakukan untuk melihat latar belakang individu yang tertera. Surat lamaran pekerjaan dan daftar riwayat hidup adalah kesatuan yang tidak dapat di pisahkan.

Isi dari daftar riwayat hidup adalah keterangan pribadi serta latar belakang pendidikan baik formal maupun non formal mulai dari identitas diri hinggga alamat sampai dengan latar belakan pendidikan , struktur riwayat jabatan hingga jenjang kairi yang pernah kita raih. Dengan adanya daftar riwayat hidup maka perusahaan dapat mengetahui tentang identitas si pelamar tersebut. Serta perusahaan atau instansi dapat menindak lanjuti terhadap surat lamaran tersebut. Apakah si pelamar akan di panggil atau tidak untuk wawancara karena surat lamaran dan dafar riwayat hidup sangat berpengaruh dalam menarik simpati perusahaan atau instansi.


Sehingga dalam membuat daftar riwayat hidup harus benar benar sesuai dengan apa adanya jati diri si pelamar dengan didukung dengan bukti - bukti fisik, jangan di jadikan sebagai gagahan semata, karena berdasarkan daftar riwayat hidup itulah perusahaan akan mengetahui tentang jati diri pelamar.Jika membuat daftar riwayat hidup tidak berdasarkan bukti fisik ya silahkan saja dan terima resiko di berhentikan bekerja sebelum masuk kerja  

Saturday, 28 November 2015

SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS

Surat Perintah Perjalanan Dinas


Pada pembahasan kali ini kami akan membahas seputar Surat Menyurat yaitu Surat Perintah Perjalanan Dinas yang dikeluarkan oleh suatu instansi untuk melakukan tugas tertentu yups  berikut uraian Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD :) 

Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) adalah Surat Dinas digunakan untuk kepentingan pekerjaan formal seperti instansi dinas dan tugas kantor. Dalam kedinasan, kadang kala seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperintahkan untuk melakukan tugas tertentu di bidang tertentu atau diperintahkan untuk melakukan tugas ke daerah maupun instansi lainnya. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai bukti administrasi tugas dilengkapi juga dengan Surat Tugas yang dikeluarkan dan dibubuhi tanda tangan oleh pimpinan atau atasan dari instansi terkait. salah satu fungsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dikeluarkan untuk mencairkan dana transportasi ketika kita berpergian dalam suatu instansi tertentu sebagai sarana kelancaran suatu informasi yang akan di terima dalam suatu urusan instansi.


Surat perintah perjalanan dinas atau SPPD merupakan tanda bukti yang valid di keluarkan oleh pihak yang berwenang mengizinkan salah satu atau beberapa orang Pegawai Negeri Sipil dalam menjalani dinas baik dalam maupuan luar negeri. pengeluaran uang untuk perjalanan dinas atas biaya negara. Isi yang tertera dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD) adalah sebagai berikut :
1.      Pejabat yang memberi perintah
2.      Nama/nomor induk pegawai yang diperintah mengadakan perjalanan dinas
3.      Jabatan, pangkat dari pegawai yang diperintah dalam perjalanan dinas
4.      Perjalanan dinas yang diperintahkan
5.      Perjalanan dinas yang direncanakan pada waktu yang di tentukan
6.      Lama waktu yang di habiskan dalam perjalanan dan kegiatan yang akan dilaksanakan
6.      Maksud mengadakan perjalanan dinas
7.      Perhitungan biaya transportasi berdasakan jauh nya jarak yang akan ditempuh.
8.      Keterangan Perjalanan yang di isi oleh pegawai negeri sipil yang melakukan pejalanan dinas
https://drive.google.com/open?id=0BwQ7WWkPafVTS1lfdl9JUHVIQ3c

Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh surat perintah perjalanan dinas berikut ini :

Dalam sesi posting ini surat perintah perjalanan dinas kelompok kerja kepala sekolah hanya di berlakukan selama 24 jam. karena perjalanan dinas yang dilakukan hanya bersifat lokal.

Berikut contoh Format Surat Perintah Perjalanan Dinas :

Thursday, 26 November 2015

JUKNIS DAN PANDUAN SPJ BOS 2015

JUKNIS DAN PANDUAN SPJ BOS 2015

A. Pengertian BOS

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS.untuk Juknis BOS silahkan klik disini.

B. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
  2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

C. Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut.

  1. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan: a) SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun b) SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp1.000.000,-/peserta didik/tahun
  2. SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)

Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah
terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

  • Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
  • Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
  • Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

PAKTA INTEGRITAS ADALAH

Pakta Atau Fakta INTEGRITAS

Akhir - akhir ini kata Pakta Integritas semakin menjadi begitu terkenal, semuanya mengenal kata pakta integritas. Dua suku kata yang bermakna sebagai kontrak moral itu  berubah wujud menjadi sebuah ikon. Walaupun dipahami bersama bahwa semua fungsi dari jabatan itu sudah ada aturan mainnya serta sudah diatur secara jelas rangkaian sanksi bagi pelanggarnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan utuh sehingga berpotensi memiliki dan kemampuan untuk memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Secara lugas integritas adalah kesetiaan kepada yang benar, artinya ada konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip, satu kata dengan perbuatan. Nilai dan prinsip ini tentunya tidak lepas dari yang namanya kebenaran. Oleh karena itu orang yang memiliki integritas pasti akan menjadi orang yang jujur dan menerapkan keadilan. Memang tidak mudah, melaksanakan apa-apa yang telah kita tuangkan dalam janji setia terhadap sebuah kejujuran sekaligus kebenaran.

Peraturan Menteri Pendidikan tentang SKPBM

SK Pembagian Tugas Mengajar Guru

Tahun ajaran baru memang banyak disibukan dengan Administrasi sekolah salah satunya dengan pembuatan kembali SK Pembagian Tugas Mengajar Guru yang biasa disingkat SKPBM. dan SKPBM ini sangat penting demi kelancaran proses belajar mengajar, memperhitungkan beban mengajar guru dan juga sebagai syarat bagi guru sertifikasi yang telah memiliki Sertifikat Guru.

Dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar Tahun Pelajaran 2015 - 2016 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dan Pengawas Satuan, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) hanya berlaku selama 1 (satu) tahun pelajaran, apabila terdapat perubahan formasi guru (pensiun,meninggal, tidak aktif mengajar) dapat dilakukan revisi.
  2. SKPBM wajib diusulkan pada awal tahun pelajaran (batas toleransi 1 (satu) bulan setelah Tahun Pelajaran dimulai) setelah melalui Verifikasi (diparaf) oleh Pengawas Pembina Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD.
  3. Pendukung SKPBM apabila terdapat guru yang mengajar lebih dari satu (satu) sekolah disimpan di Sekolah Induk (Satuan Administrasi Pangkalan) dan menjadi tanggung jawab Sekolah Induk (Satuan Administrasi Pangkalan)
  4. Lampiran SKPBM berupa Jumlah Guru dan Jumlah Jam Mengajar, Kelas dan Jumlah Siswa dalam 1 (satu) lampiran.
  5. Berkas SKPBM dikirim ke UPTD bagi Sekolah Dasar atau bisa langsung Ke Dinas Pendidikan

LAPORAN DUK DAN BEZZETING SD/MI TAHUN 2015 - 2016

DAFTAR URUT KEPANGKATAN

Dalam rangka usaha untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS. Daftar urut kepangkatan dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.
Format DUK silahkan klik DISINI

Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:

  • Pangkat
  • Jabatan
  • Masa kerja
  • Latihan jabatan
  • Pendidikan
  • Usia
  • Dengan ketentuan:

Apabila PNS yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, umpamanya sama-sama berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK

Apabila ada 2 orang lebih PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat iut dalam waktu sama pula, maka dari antara mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.

Apabila tingkat jabatan sama juga, maka dari antara mereka yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya itu, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, dan memangku jabatan yang sama, maka dari antara mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Masa kerja yang diperhitungkan dalam DUK adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji dan seterusnya

Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara sedemikian rupa sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membacanya. Apabila ada PNS yang berkeberatan atas nomor urutnya dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada penjabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarkhi.

Keberatan sebagaimana dimaksud harus sudah diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai diumumkan DUK, keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 hari tidak dipertimbangkan.

Penggunaan DUK:

Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier PNS dengan adanya DUK, maka pembinaan karier PNS dapat dilakukan dengan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain.

Apabila ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Tetapi apabila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lain-lain haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk mengisi kekurangan itu untuk masa mendatang.