Berdasarkan Permenegpan ( Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara) dan RB Nomor PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
![]() |
| Angka Kredit |
Pengertian PKB
PKB merupakan pembaharuan secara sadar akan pengetahuan dan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional bermartabat dan sejahtera. sehingga guru dapat dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. PKB dilakukan secara terus menerus.
Tujuan PKB Bagi Guru
Tujuan Umum PKB
Untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Tujuan Khusus PKB
- Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
- Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
- Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
- Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
Pengembangan Diri



