JUKNIS DAN PANDUAN SPJ BOS 2015
A. Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS.untuk Juknis BOS silahkan klik disini.
B. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
C. Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut.
Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah
terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:
Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:
Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk. Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
D. Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2016, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2016, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2016 tahun ajaran 2015/2016 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2017 tahun ajaran 2016/2017.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester. Penentuan wilayah terpencil ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Daftar Pesanan Barang
A. Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS.untuk Juknis BOS silahkan klik disini.
B. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
- Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
C. Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut.
- Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan: a) SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun b) SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp1.000.000,-/peserta didik/tahun
- SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)
Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah
terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
- Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
- Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
- Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
- SDLB dan SMPLB; atau
- Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan
- Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut;
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Tim Manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
- SD = 60 x Rp 800.000,-/tahun = Rp 48.000.000,-/tahun
- SMP/Satap = 60 x Rp 1.000.000,-/tahun = Rp 60.000.000,-/tahun
Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:
- SDLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 800.000,- atau sejumlah Rp 48.000.000,-/tahun.
- SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun.
- SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun.
Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk. Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
- Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
- Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.
D. Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2016, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2016, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2016 tahun ajaran 2015/2016 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2017 tahun ajaran 2016/2017.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester. Penentuan wilayah terpencil ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Unit wilayah terpencil adalah kecamatan;
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengusulkan nama-nama kecamatan terpencil kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, selanjutnya Tim Manajemen BOS Provinsi mengusulkan daftar nama tersebut ke Tim Manajemen BOS Pusat;
- Kementerian Keuangan menetapkan daftar alokasi dana BOS wilayah terpencil berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Tahap pengambilan dana BOS Per triwulan dibagi menjadi 2 tahap. Pengambilan harus disertai bukti penyerahan dari Dinas Pendidikan yang mengelola dana BOS. syarat pengambian Bukti dari Dinas yaiu K7A Online dan pelaporan SPJ pada Triwulan tersebut.
1. Daftar Pesanan Barang
Surat pesanan sangat penting dalam urusan jual beli antar dua pihak. Entah itu jual beli berupa barang ataupun jasa. Di dalam membuat surat pesanan sedikit sulit, tapi jika kita sudah mengetahui bagaimana cara membuat dan aturan aturan yang mengikutinya maka akan menjadi mudah. Nah dibawah ini akan kami bahas definisi surat pesanan.
Pengertian Surat Pesanan
Sesuai dengan namanya, surat pesanan diartikan sebagai surat yang dikirim oleh seseorang atau pun perwakilan organisasi tertentu kepada penjual atau yang punya suatu barang maupun jasa yang berisi pesanan untuk membeli sejumlah barang atau memesan suatu jasa tertentu.
Dalam pembahasan kali ini yang dibahas daftar pesanan yang di butuhkan dalam lampiran pelaporan SPJ BOS. setiap pembelian barang atau pendaya gunaan jasa perbaikan diperlukan daftar pesanan barang agar penaarikan dana sesuai dengan kebutuhan. Berikut contoh format Daftar pesanan barang :
DAFTAR PESANAN BARANG
Nomor :
421.1/ .. / DP. ……………………./2015
Perihal :
PEMESANAN BARANG
Kepada Yth. Nama
Toko
Alamat
Toko
di
Daerah
Dengan hormat, kami yang bertanda tangan
dibawah ini Kepala Sekolah SD Negeri No Daerah Wilayah Keceamatan Daerah
Wilayah Kabupaten / Kota, dengan ini kami memesan :
NO
|
NAMA BARANG
|
SATUAN
|
JUMLAH
|
1
|
Barang 1
|
Pcs
|
23
|
2
|
Barang 2
|
Bks
|
100
|
3
|
Barang 3
|
Kg
|
5
|
4
|
Barang 4
|
Kotak
|
20
|
5
|
Barang 5
|
Atc.
|
12
|
Demikianlah kami sampaikan, atas kesediaan
dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih
Mengetahui Padang, 20 Februari 2015
Kepala
Sekolah Bendahara
Kepala Sekolah, S.Pd Bendahara BOS, S.Pd
NIP. 19620xxx
198xxx 2 xxx NIP. 1962xxxx 198xxx 2 xxx
BERITA ACARA
SERAH TERIMA BARANG
Pada hari ……….
tanggal … bulan Januari Tahun 2015… Telah diserahkan Barang atau Inventaris dari:
Pihak
I :
nama
Jabatan : Pemilik Toko
Alamat : Jalan street II
Pihak II : Kepala Sekolah Dasar Negeri No…
Jabatan : Kepala Sekolah
Alamat : Jl. Kusma Negara No.23
Serah terima Barang
atau Inventaris ini diterima dengan baik oleh Pihak ke I dan Pihak Ke II.
Demikian acara
serah terima tugas ini dibuat sebagai syarat kelengkapan administasi dan dapat
dipergunakan seperlunya
Daerah, 5 januari 201x
Pihak I Pihak
II
Kepala Sekolah SDN
No Wilayah
SIFULAN, S.Pd Pemilik Toko
NIP. 1962xxxx xxxxxx xxxx NIP.196204xx
xxxxxx xxxx
3. KWITANSI
kwitansi dinas adalah sebuah bukti pembayaran yang diberikan oleh pemilik barang kepada si pembeli. pada pembahasan kali ini adalah kwitansi yang khusus di peruntukan di SPJ BOS. Kwitansi dinas memiliki no urut, no SPJ, tanggal penerimaan barang sehingga bisa dikatakan Kwitansi dinas telah sesuai dengan prosedur yang di berikan oleh petunjuk teknis BOS.
Hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dan laporan SPJ BOS agar pembukuan transparan dan tidak ada keraguan ketika pembacaan program alpeka BOS. Yang perlu di perhatikan dalam penulisan Kwitansi Dinas :
1. No Kwitansi harus diisi sesuai dengan tanggal transaksi dari pihak pertama.
2. No pada SPJ harus sesuai dengan Buku Kas Umum
3. Kolom Pada Kiri bawah sesuai pada tanggal pembelian barng dan tanggal pembukuan.
4. Pembelian Barang diatas Rp. 300.000,- harus disertai materai 3000 dan
5. Pembelian Barang di atas Rp.1.000.000,- Disertai Materai 6000
6. Pajak PPN berlaku bila pembelian di atas nominal Rp.1.000.000,-
7. Pajak PPN dan PPh 21 Berlaku Bila Pembelian barang lebih dari Rp.2.000.000,-
1. No Kwitansi harus diisi sesuai dengan tanggal transaksi dari pihak pertama.
2. No pada SPJ harus sesuai dengan Buku Kas Umum
3. Kolom Pada Kiri bawah sesuai pada tanggal pembelian barng dan tanggal pembukuan.
4. Pembelian Barang diatas Rp. 300.000,- harus disertai materai 3000 dan
5. Pembelian Barang di atas Rp.1.000.000,- Disertai Materai 6000
6. Pajak PPN berlaku bila pembelian di atas nominal Rp.1.000.000,-
7. Pajak PPN dan PPh 21 Berlaku Bila Pembelian barang lebih dari Rp.2.000.000,-
No comments:
Post a Comment