Pakta Atau Fakta INTEGRITAS
Akhir - akhir ini kata Pakta Integritas semakin menjadi begitu terkenal, semuanya mengenal kata pakta integritas. Dua suku kata yang bermakna sebagai kontrak moral itu berubah wujud menjadi sebuah ikon. Walaupun dipahami bersama bahwa semua fungsi dari jabatan itu sudah ada aturan mainnya serta sudah diatur secara jelas rangkaian sanksi bagi pelanggarnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan utuh sehingga berpotensi memiliki dan kemampuan untuk memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Secara lugas integritas adalah kesetiaan kepada yang benar, artinya ada konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip, satu kata dengan perbuatan. Nilai dan prinsip ini tentunya tidak lepas dari yang namanya kebenaran. Oleh karena itu orang yang memiliki integritas pasti akan menjadi orang yang jujur dan menerapkan keadilan. Memang tidak mudah, melaksanakan apa-apa yang telah kita tuangkan dalam janji setia terhadap sebuah kejujuran sekaligus kebenaran.
Penerapan pakta integritas di Institusi Public adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan keputusan di insitusi public dilakukan secara transparan, karena Pakta Integritas dapat digunakan sebagai salah satu dokument untuk pengawasan. Pakta Integritas adalah merupakan hitam di atas putih untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Janji itu tidak akan bermakna jika tidak disertai dengan niat dan itikad yang sungguh - sungguh untuk melakukan kegiatan pengadaan dengan transparant. Dengan menerapkan penandatanganan Pakta Integritas dalam setiap proses pengadaan barang / jasa diharapkan menjadi salah satu wujud dalam pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance. Hal tersebut sejalan dengan harapan terhadap jalannya pemerintahan yang baik dan bersih.
Penandatanganan Pakta Integritas bukan sekedar mengikuti tren dan tanpa maksud. Pakta Integritas diharapkan mampu mempercepat upaya mewujudkan citra birokrasi yang bersih dan baik, sehingga mendapatkan kepercayaan publik setinggi-tingginya. Namun perlu disadari pula bahwa Pakta Integritas hanya merupakan salah satu alat (tool) dalam upaya mewujudkan jalannya pemerintahan yang baik dan bersih. Oleh karena itu, ia tidak bisa berjalan sendiri. Penandatanganan pakta integritas harus diikuti dengan pembenahan di seluruh lini. Tak dapat disangkal bahwa pendekatan pakta integritas sebagai suatu cara untuk meminimalisasi praktek korupsi sekaligus membuka ruang bagi kelompok masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan, terutama dalam pengadaan barang / jasa pemerintah (termasuk BUMN), kerap mendapat kritik. Kritik atau lebih tepat dikatakan sebagai kekhawatiran itu terutama diarahkan pada mudahnya pendekatan Pakta Integritas jatuh pada praktek seremonial belaka, jika pihak-pihak yang hendak diajak untuk berkomitmen menerapkan Pakta Integritas tidak dipilih secara selektif.
Agar Pakta Integritas bukan hanya sekedar tanda tangan tanpa makna. Diperlukan sebuah niat tulus ikhlas dari hati yang terdalam, yang diniatkan didalam hati, diucapkan dengan lisan yang baik, untuk kemudian ditorehkan diatas kertas putih sebagai sebuah saksi sepanjang waktu agar selalu berjalan pada jalur serta arah yang benar (on the right track). Pakta integritas adalah juga menjadi sebuah prasyarat investasi sosial ditengah merebaknya krisis kepercayaan di masyarakat dewasa ini. Komitmen atas kebenaran ini penting agar semua kebijakan dapat diimplementasikan secara penuh dan tepat sasaran, tanpa ada sedikitpun pelanggaran atau minimal mengurangi loopholes yang merugikan kepentingan umum.
Namun pada kenyataannya, sering ada kesenjangan diantara das sein dengan das sollen- antara cita-cita dengan apa yang terjadi. Ini kemudian yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai dinamika, apalagi pakta integritas bukanlah sekuat undang-undang atau konstitusi, jadi bagi mereka yang sudah “ kebal” terhadap pelanggaran hukum atau undang-undang, maka menyimpang dari pakta integritas bisa lebih dimungkinkan, karena sikap permisif yang massif dan dipelihara. Memang tidak ada sesuatupun yang sempurna, namun bukan berarti alasan ketidaksempurnaan itu digunakan sebagai cara berkelit akibat melakukan sebuah tindakan kesalahan yang seringkali dilakukan berulang ulang. Jadi, upaya mewujudkan komitmen kejujuran, bukanlah sesuatu yag utopis, melainkan faktual, meskipun tidak mudah.Dengan demikian sebuah pakta integritas tetap penting untuk dikedepankan sebagai komitmen awal,
Sebagai acuan agar setiap orang selalu berfokus kepada aturan main (the rule of conduct) yang benar. Namun begitu alangkah baiknya jika pakta integritas bukan sekedar seremoni belaka, apalagi sekedar sebuah pencitraan. Kelanjutan dari dari pakta integritas harus dikawal, harus ada pengawasan yang melekat, agar selalu tetap terjaga sepanjang proses perjalanangan organisasi atau birokrasi bersangkutan. Mengingat sifat manusia yang mudah lupa atau malah sering melupakan aturan-aturan, maka harus selalu ada mekanisme check and balance, saling mengingatkan. Kesetiaan kepada kebenaran atau kejujuran itu mudah diucapkan tetapi sulit untuk diwujudkan tanpa ada dukungan sistem yang baik.
Fakta sosial saat ini banyak melenceng dari pakta integritas yang telah dibangun, kebanyakan disebabkan oleh :
Pertama, langkanya panutan dan contoh teladan dari pemimpin dan para tokoh masyarakat, sehingga bergulir kepada perilaku asosial, pragmatisme, demotivasi hingga degradasi moral. Di era keterbukaan seperti sekarang ini, perilaku pejabat publik, pemimpin dan tokoh masyarakat serta figur publik lainnya amat mudah termonitor, sehingga perilaku menyimpang mereka dengan mudah ditiru khalayak.
Kedua, sistem yang dibangun kurang baik dan tidak sesuai dengan kebutuhan, artinya mengandung banyak celah yang mudah disiasati untuk dilanggar.
Ketiga, faktor lingkungan yang tidak kondusif, sebagai contoh anggapan umum bahwa memperoleh uang ekstra diluar gaji sebagai pegawai atau pejabat publik, yang sesungguhnya merupakan gratifikasi, malah dianggap wajar atau lumrah, padahal tidak jujur alias melanggar. Sebaliknya seseorang yang jujur tapi dianggap tidak lumrah, lalu disingkirkan.
Keempat, sanksi yang tidak tegas ketika terjadi pelanggaran atas pakta integritas yang telah disepakati.
Kelima, tidak dilakukannya pengawasan yang berkesinambungan, sehingga rentan dengan kelalaian dan memudahkan terjadinya pelanggaran.
Keenam, mental dasar manusianya yang memang rendah serta mudah tergiur oleh materi. Jadi faktor sumberdaya manusianya yang berkualitas sangat di kedepankan saat ini, sebagai awal yang harus dilakukan ialah memilih dan memilah individu-individu yang berkualitas terutama dari segi Moral dan kepribadian, bahasa umumnya adalah perlu fit and proper test yang tepat atas individu - individu yang terkait dengan pakta integritas itu.
Dengan demikian pakta integritas bukan hanya sekedar seremonial dan basa-basi tanda tangan diatas kertas, melainkan menjadi sebuah fakta yang di realisasikan dalam hal-hal yang benar, bukan hanya membenarkan hal-hal yang seolah biasa (sikap permissive), karenanya diperlukan kesetiaan kepada yang benar, komitmen luhur yang melekat sepanjang hayat. Oleh karena itu, bahwa FAKTA INTEGRITAS adalah pertanda berbakti dengan bukti, satu kata dengan perbuatan, dan itu jauh lebih penting dari PAKTA INTEGRITAS, secarik kontrak basa-basi yang penalarannya (kadang-kadang) tergantung pada selera kekuasaan.
Berikut contoh Format Pakta Integritas :
FAKTA
INTEGRITAS
PENYELENGGARA
UJIAN SD/MI TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Dalam rangka penyelenggara ujian SD/MI tahun pelajaran
2014/2015, saya guru Sekolah Dasar Kecamatan DAERAH WILAYAH dengan ini
menyatakan bahwa saya :
1.
Sanggup meningkatkan kualitas dan aksebilitas, serta kredibiltas
pengawas ujian sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
2.
Sanggup untuk melaksanakan tugas dan menyukseskan penyelenggaraan
Ujian Nasional/Ujian Sekolah tingkat kecamatan dan kota.
3.
Sanggup melaksanakan Ujian SD/MI secara jujur.
4.
Sanggup melaksanakan tugas kepanitiaan sekolah dengan penuh
tanggung jawab.
Apabila saya
melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam fakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral
dan sanksi administrasi sesuai dengan hokum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mengetahui Padang,
09 Maret 20..
Kepala
Sekolah Guru/Pengawas
SDN NO
DAERAH
SIFULAN, S.Pd ……………………..,
S.Pd
No comments:
Post a Comment