Thursday, 26 November 2015

Peraturan Menteri Pendidikan tentang SKPBM

SK Pembagian Tugas Mengajar Guru

Tahun ajaran baru memang banyak disibukan dengan Administrasi sekolah salah satunya dengan pembuatan kembali SK Pembagian Tugas Mengajar Guru yang biasa disingkat SKPBM. dan SKPBM ini sangat penting demi kelancaran proses belajar mengajar, memperhitungkan beban mengajar guru dan juga sebagai syarat bagi guru sertifikasi yang telah memiliki Sertifikat Guru.

Dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar Tahun Pelajaran 2015 - 2016 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dan Pengawas Satuan, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) hanya berlaku selama 1 (satu) tahun pelajaran, apabila terdapat perubahan formasi guru (pensiun,meninggal, tidak aktif mengajar) dapat dilakukan revisi.
  2. SKPBM wajib diusulkan pada awal tahun pelajaran (batas toleransi 1 (satu) bulan setelah Tahun Pelajaran dimulai) setelah melalui Verifikasi (diparaf) oleh Pengawas Pembina Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD.
  3. Pendukung SKPBM apabila terdapat guru yang mengajar lebih dari satu (satu) sekolah disimpan di Sekolah Induk (Satuan Administrasi Pangkalan) dan menjadi tanggung jawab Sekolah Induk (Satuan Administrasi Pangkalan)
  4. Lampiran SKPBM berupa Jumlah Guru dan Jumlah Jam Mengajar, Kelas dan Jumlah Siswa dalam 1 (satu) lampiran.
  5. Berkas SKPBM dikirim ke UPTD bagi Sekolah Dasar atau bisa langsung Ke Dinas Pendidikan

Peraturan Menteri pendidikan yang menjadi tolak ukur pembuatan SKPBM adalah sebagai berikut
  1. Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang RI Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan   Dosen;
  3. Permendiknas RI Nomor  22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
  4. Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk Satuan Pendidikan dasar dan Menengah;
  5. PermendiknasRI Nomor 19 Tahun 2007 tentangStandar Pengelolaan Pendidikan;
  6. Permendiknas RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  7. Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
  8. Peraturan PemerintahRI Nomor  74 Tahun 2008 tentang Guru;
  9. Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  11. Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 70 Tahun 2010 tentang Kurikulum MULOK Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an;
  12. Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 71 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan MULOK Pendidikan BTAQ;
  13. Permendiknas RI Nomor 30 Tahun 2011 Perubahan atas Permendiknas RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
  14. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor  19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  15. Permendikbud RI Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
  16. Permendikbud RI Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis  Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015; 
  17. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Nomor 421.3/5811/DP.Sekre.1/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2016 dan Kurikulum 2013;
  18. Peraturan Bersama Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Direktur Jendral Pendidikan Menengah Kemdikbud Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakluan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

No comments:

Post a Comment