DAFTAR URUT KEPANGKATAN
Dalam rangka usaha untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS. Daftar urut kepangkatan dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.
Format DUK silahkan klik DISINI
Format DUK silahkan klik DISINI
Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:
Apabila PNS yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, umpamanya sama-sama berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK
Apabila ada 2 orang lebih PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat iut dalam waktu sama pula, maka dari antara mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila tingkat jabatan sama juga, maka dari antara mereka yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya itu, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, dan memangku jabatan yang sama, maka dari antara mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Masa kerja yang diperhitungkan dalam DUK adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji dan seterusnya
Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara sedemikian rupa sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membacanya. Apabila ada PNS yang berkeberatan atas nomor urutnya dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada penjabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarkhi.
Keberatan sebagaimana dimaksud harus sudah diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai diumumkan DUK, keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 hari tidak dipertimbangkan.
Penggunaan DUK:
Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier PNS dengan adanya DUK, maka pembinaan karier PNS dapat dilakukan dengan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain.
Apabila ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Tetapi apabila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lain-lain haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk mengisi kekurangan itu untuk masa mendatang.
Format Bezzeting Formasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Ajaran 2015 - 2016
untuk Sekolah Dasar Negeri (SD) dan Madrasah Ibtidayah (MI) berdasarkan kepangkatan, pendidikan, mapel yang diajar, jumlah jam mengajar, pelatihan yang pernah di ikuti, sertifikasi dan kompetensi yang pernah di ikuti. contoh format sebagai berikut :
Perhitungan Beban Kerja( Keputusan Menpan No.Kep/75/M.PAN/7/2004) 4 (Empat) Pendekatan menghitung kebutuhan Pegawai:
1. Hasil Kerja
2. Obyek Kerja
3. Peralatan Kerja
4. Tugas per Tugas jabatan
1. Hasil Kerja
Hasil kerja adalah produk atau output jabatan : Metode ini efektif digunakan untuk jabatan yang hasil kerjanya satu jenis dan dalam bentuk fisik atau non fisik dan dapat di kuantitatif. Dalam menggunakan metode ini diperlukan informasi :
a. Hasil kerja,
b. Beban kerja atau target kerja,
c. Standar kemampuan rata-rata untuk memperoleh hasil kerja
2. Obyek Kerja
Obyek kerja adalah obyek yang dilayani dalam melaksanaan pekerjaan. Metode ini tergantung jumlah obyek yang dilayani, mis: pramu tamu/resepsionis. Metode ini diperlukan informasi :
a. Wujud Obyek Kerja
b. Jumlah beban kerja/banyaknya obyek yang dilayani
c. Standar kemampuan rata-rata untuk melayani obyek kerja
3. Peralatan Kerja
Peralatan yang digunakan dalam bekerja.Untuk menggunakan metode ini perlu informasi :
a. Satuan alat kerja
b. Jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian alat kerja
c. Jumlah alat kerja yang dioperasikan
d. Rasio jumlah pegawai perjabatan peralat kerja (RPK)
4. Tugas Pertugas Jabatan
Metode ini untuk menghitung Kebutuhan Pegawai. Pada jabatan yang hasil kerjanya beragam / hasil kerja banyak jenisnya.
Informasi yang diperlukan :
a. Uraian tugas beserta jumlah beban kerja setiap tugas
b. Waktu penyelesaian tugas
c. Jumlah waktu kerja efektif perhari hari rata-rata
Dalam Lampiran Kepmenpan Nomor : KEP/75/M.PAN/7/2004 Tanggal 23 Juli 2004 tentang pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai berdasarkan Beban Kerja dalam rangka penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil, Bzzeting berarti Persediaan Pegawai/ Jumlah PNS saat ini.
jika Anda berkerja di senbuah Unit yang menangani data kepegawaian , yang dimaksud bezzeting kira - kira mirip dengan daftar keseimbangan kebutuhan dan persediaan, dengan sedikit modifikasi, seperti tergambar pada lampiran Kepmenpan diatas.
BEZZETING DISINI |
No comments:
Post a Comment