Monday, 14 December 2015

PANDUAN CARA PENYUSUNAN KTSP SEKOLAH DASAR

PANDUAN PENYUSUNAN KTSP SD 


 Buku I KTSP

COVER
Memuat :
1
Logo Pemko Kota 
2
Judul: Kurikulum SD  ( disesuaikan dengan sekolah masing-masing)
3
Tahun pelajaran ….. - …..
4
Alamat sekolah ( penulisan dimiringkan sama dengan tahun lalu )

REKOMENDASI      
                                               
            Memuat :
1.      Rumusan kalimat rekomendasi
2.      tanda tangan pengawas binaan ( kanan ),            
3.      tanda tangan ketua Tim TPK kecamatan ( Kiri )
4.      tanda tangan Ka UPTD ( tengah bagian bawah )     
                                           
HALAMAN PENGESAHAN                     
                                                                                   
Memuat;
1
Rumusan kalimat pengesahan

2
Tanda tangan kepala sekolah  dan stempel/cap sekolah

3
Tanda tangan ketua komite sekolah dan stempel/cap Komite Sekolah
4
Tempat untuk tanda tangan kepala  dinas pendidikan Kota Padang



Contoh halaman pengesahan


 

KATA PENGANTAR

Memuat :
1.      Ucapan rasa syukur
2.      Rasional penyusunan dokumen
3.      Ucapan terima kasih
4.      Harapan penyempurnaan

DAFTAR ISI

1
Mempunyai daftar isi sesuai dengan kerangka dokumen KTSP yang sudah ditetapkan
2
Penulisan daftar isi sesuai dengan aturan penulisan yang benar (Judul, Bab, Subbab, dan nomor halaman)


BAB I             PENDAHULUAN


        A.    Latar Belakang memuat
1
Deskripsi  kondisi nyata dan ideal disertai  rencana tindak lanjut untuk  SKL,  ISI, Proses, Penilaian dan pengelolaan dari hasil analisis kontek (hasil EDS)
2
Deskripsi Potensi dan karakteristik satuan pendidikan (keunggulan akademik dan/atau non akademik serta kekhasan sekolah)

              B.     Dasar Hukum

Mencantumkan dasar hukum yang relevan
1
Undang-undang No 20 thn 2003 tentang Sisdiknas
2
PP No 19 tahun 2005 tentang SNP dan perubahannya  PP 32 th 2013
3
Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
4
Permendiknas no 23 tahun 2006 tentang SKL dan  Permendikbud No. 54 tahun 2013 ttg SKL
5
Permendiknas No 24 thn 2006 tentang Pelaksanaan standar Isi dan SKL
6
Permendiknas no 6 tahun 2007 Perubahan tentang permen no 24 tahun 2006
7
Permendiknas no 6 tahun 2007 Perubahan tentang permen no 24 tahun 2006
8
Permendiknas no 20 tahun 2007 tentang penilaian dan Permendikbud No. 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian
9
Permendiknas no 41 tahun 2007 tentang Standar Proses dan Permendikbud No. 65 tahun 2013 tentang Standar Proses
10
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah
11
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
12
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
13
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2014 tentang Kepramukaan
14
Peraturan  daerah…..(yang relevan sama dengan tahun lalu) khusus untuk kelas III dan VI

C.     Visi, Misi Dan Tujuan Satuan Pendidikan
Rumusan Visi
1
Kalimatnya efektif,  efisien  dan mudah dipahami
2
Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
3
Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
4
Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional  (visi pendidikan nasional, visi pemko Padang, visi Dinas pendidikan kota Padang berikut visi sekolah )
5
Diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah
6
Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan
7
ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

Rumusan Misi
memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
2
merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu
3
menjadi dasar program pokok satuan pendidikan
4
menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan
5
memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan
6
memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit satuan pendidikan yang terlibat
7
dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah
8
disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan
9
ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat

Rumusan Tujuan
1
menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan)
2
Mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
3
Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan Pemerintah;
4
mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah
5
disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan
BAB II    Muatan Kurikuler
Muatan KTSP terdiri atas muatan nasional dan muatan lokal. Muatan KTSP diwujudkan dalam bentuk struktur kurikulum satuan pendidikan dan penjelasannya
A.    Muatan nasional
1
kelompok mata pelajaran A, kelompok mata pelajaran B, termasuk bimbingan konseling dan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan.
2
Pengaturan alokasi waktu per mata pelajaran disesuaikan dengan; standar isi dan atau kerangka dasar dan struktur kurikulum, kebutuhan peserta didik dan sekolah  Tabel 2 macam ( 2006 dan 2014 ) masukan KI –KD  ( Permendikbud No. 57 tahun 2014

B.      Ekstrakurikuler (wajib & pilihan) Pedomani Permendikbud No. 63 Tahun 2014
Mendeskripsikan ;
1.      Fungsi dan Tujuan Ekstrakurikuler
2.      Prinsip Pelaksanaan
3.      Jenis Kegiatan Wajib dan Pilhan
4.      Teknis pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
5.      Tata cara penilaian dan pelaporan kegiatan ekstrakurikuler

  1. Muatan lokal (Mulok Provinsi dg Keputusan Gubernur, Mulok Kab/Kota dg keputusan Bupati/Wali kota) Khusus untuk kelas III dan VI)
1
Jenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal yang dilaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah,dan kekhasan sekolah.
2
Latar belakang, tujuan, ruang lingkup SKL, SK  KD

  1. Muatan kekhasan satuan pendidikan( keunggulan Lokal dan / atau global jika ada ) 
Pendidikan Kecakapan Hidup dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global, mencantumkan:
1
Uraian tentang penerapan pendidikan kecakapan hidup.
2
Uraian tentang penyelenggaraan pendidikan berbasis keunggulan lokal
3
Uraian tentang upaya sekolah dalam menuju pendidikan berwawasan global.


BAB III. PENGATURAN BEBAN BELAJAR

A.    Sistem Paket
Memuat :
1.      Deskripsi sistem yang digunakan 
2.      Tata cara pelaksanaan sistem

B.     Beban Belajar TM, PT, KM

1
Uraian tentang pengaturan alokasi waktu pembelajaran per jam tatap muka,  jumlah jam pelajaran per minggu, jumlah minggu efektif per tahun pelajaran, jumlah jam pelajaran per tahun dan pengaturan sistim Paket atau SKS
2
Uraian tentang pengaturan beban belajar tatap muka (TM) penugasatn tersrstruktur (PT) dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dan /atau (KM).
C.     Beban Belajar Tambahan 
1.      Rasional pemamfaatan penambahan jam pelajaran / minggu berdasarkan hasil analisis standar isi dan kebutuhan sekolah, serta aturan  yang berlaku.
2.      Tabel penambahan jam ( Kelas III dan VI )

D.    Ketuntasan Belajar, Kenaikan kelas, uji Kompetensi dan Kelulusan ( Khusus kelas III dan VI )
1.      Ketuntasan Belajar
Kurikulum 2006  kelas III dan VI ( ambil yang lama )
2.      Kenaikan Kelas,
3.      Uji kompetensi memuat
a.       Uraian tentang palaksanaan Uji kompetensi
b.      Tata cara pelaporan uji Kompetensi

Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui  pencapaian  tingkat  kompetensi.  Cakupan  UTK  meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut. Ujian  Mutu  Tingkat  Kompetensi  yang  selanjutnya  disebut  UMTK merupakan  kegiatan  pengukuran  yang  dilakukan  oleh  pemerintah untuk  mengetahui  pencapaian  tingkat  kompetensi.  Cakupan  UMTK meliputi  sejumlah  Kompetensi  Dasar  yang  merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.

Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan  kelas  XI  (tingkat  5),  dengan  menggunakan  kisi-kisi  yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI    (tingkat  3),  kelas  IX  (tingkat  4A),  dan  kelas  XII  (tingkat  6) dilakukan melalui UN. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5). 

4.      Kelulusan (Ujian Sekolah, Ujian Nasional)
       Memuat ;
a.       Kriteria kelulusan berdasar pada ketentuan yang berlaku
b.      Uraian tentang pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional
c.       Target kelulusan yang akan dicapai oleh sekolah
d.      Uraian tentang program-program sekolah dalam meningkatkan kualitas lulusan.

BAB IV  KALENDER PENDIDIKAN
A.    Permulaan  Tahun Pelajaran
B.     Pengaturan Waktu Belajar Efektif
1.      Rincian  Minggu efektif,
2.      Rincian  waktu pembelajaran efektif)
C.     Pengaturan waktu libur


 Buku II KTSP
  Analisis  Keterkaitan SKL SK,  KD dan Indikator sesuai RPP yang dilampirkan dan kurikulum 2006 seperti tahun yang lalu.
}  Silabus   ( seluruhnya )
Khusus untuk dibawa ke Dinas Pendidikan Kota Padang cukup 1 tema/tingkat.
Kelas VI =  1 MP

Buku III KTSP

  RPP lengkap 1 sub tema  pertingkat kelas I s/d V dan 1 RPP/tingkat kelas untuk POJK, Agama
  1 RPP lengkap permata pelajaran  untuk kelas VI
Hal yang dipedomani dalam Penyusunan Dokumen KTSP;  pedomani Permendikbud nomor 61 tahun 2014 tentang  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Aturan Penulisan : 
1.      Kertas A4

2.      Huruf Time New Roman, Font 12
3.      Spasi 1,5
4.      Halaman i mulai dari rekomendasi
5.      Halaman 1 mulai dari Bab I


SILABUS

1)      Identitas 
2)      Kompetensi inti, 
3)      kompetensi dasar 
4)      tema
5)      materi pokok,  
6)      pembelajaran,
7)      penilaian,  
8)      alokasi waktu 
9)      sumber belajar,  

RPP

1)         identitas  
2)         kelas  /semester ;
3)         Materi pokok;
4)         alokasi  waktu   
5)         tujuan pembelajaran  yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
6)         kompetensi dasar 
7)         indicator pencapaian kompetensi;
8)         materi pembelajaran
9)         metode pembelajaran,  
10)     media pembelajaran
11)     sumber belajar, 
12)     langkah-langkah  pembelajaran(   pendahuluan, inti, dan penutup)
13)     penilaian hasil pembelajaran.


No comments:

Post a Comment